Menuju konten utama

Staf Khusus Jokowi Digaji Hingga Rp51 Juta per Bulan, Tepatkah?

Sejumlah kalangan menilai gaji Rp51 juta per bulan untuk masing-masing staf khusus Presiden Jokowi--yang sampai dengan saat ini mencapai 12 orang--kurang tepat. Mengapa?

Staf Khusus Jokowi Digaji Hingga Rp51 Juta per Bulan, Tepatkah?
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (ki-ka) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua PMII Aminuddin Ma'ruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

tirto.id - Guna mendapatkan gagasan dan cara-cara yang ‘out of the box’ dalam menjalankan roda pemerintahan di periode kedua, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunjuk tujuh orang dari generasi milenial sebagai staf khusus presiden yang baru.

Namun, penunjukkan staf khusus presiden itu malah mengundang polemik. Usut punya usut, polemik itu muncul lantaran gaji atau kompensasi yang diberikan negara untuk staf khusus presiden itu mencapai Rp51 juta per bulan.

Nilai gaji staf khusus presiden itu diatur di dalam Perpres No. 144/2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Gaji staf khusus presiden itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Berbeda dengan menteri atau wakil menteri, staf khusus presiden tersebut tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas.

Bukan tanpa sebab polemik itu muncul. Sejumlah kalangan menanggap gaji yang diberikan kepada staf khusus milenial itu kurang tepat lantaran diragukan bisa memberikan sumbangsih yang berarti. Apalagi jumlah staf khusus presiden saat ini mencapai 12 orang.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai gaji bagi para staf khusus presiden itu terlalu besar. Belum lagi, staf khusus presiden juga diperbolehkan Presiden untuk bekerja paruh waktu.

“Artinya ya, kerjanya bisa cuma seminggu atau dua minggu sekali, ya enggak jelas ini. Jadi bagaimana mengukur seseorang dari kinerja dengan gaji sebesar ini," ujar Trubus kepada reporter Tirto, Sabtu (23/11/2019).

Dengan besaran gaji Rp51, lanjut Trubus, staf khusus presiden seharusnya bekerja penuh atau full time sebagaimana pada umumnya. Apalagi, tugas dari presiden tidak mudah, yakni harus menciptakan inovasi dan terobosan baru.

Oleh karena itu, tidak elok bagi presiden memberikan gaji hingga Rp51 juta, namun hanya bekerja paruh waktu. Selain itu, ia juga mengkhawatirkan gaji sebesar itu malah menciptakan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Belum lagi, staf khusus presiden yang ditunjuk juga berasal dari kalangan orang kaya. Misal Putri Indahsari Tanjung yang merupakan puteri Chairul Tanjung, pendiri CT Corp. Chairul Tanjung ditaksir memiliki harta kekayaan hingga 3,7 miliar dolar AS.

“Mereka (staf khusus presiden dari milenial) kan asalnya saja sudah kaya, lalu menjadi pengusaha, sukses juga," ucap Trubus.

Staf Khusus Wajar Digaji Rp50 juta, tapi...

Sementara itu, Anggota Divisi Advokasi Sekretaris Nasional Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Gulfino menilai dirinya tak mempersoalkan gaji staf khusus presiden itu lantaran memiliki landasan hukum yang jelas.

Hanya saja, Gulfino khawatir sumbangsih dari staf khusus presiden itu tak sesuai dengan gaji atau tunjangan yang diberikan presiden. Belum lagi, pembagian tugas staf khusus milenial itu masih belum jelas sampai dengan saat ini.

"Jangan sampai kerja mereka keroyokan, jadi enggak fokus. Jangan juga mentang-mentang milenial seolah-olah paham seluruhnya. Gaji Rp51 juta, tapi jobdesk-nya enggak jelas, itu problem," kata Gulfino.

Di lain pihak, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi memaklumi besaran gaji yang didapat para staf khusus Presiden ini. Hal itu dikarenakan gaji diatur dalam aturan kenegaraan.

"Protokoler kenegaraan tak bisa dihindari, mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara," kata Baidowi dalam acara diskusi bertajuk 'Efek Milenial di Lingkaran Istana' di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Baidowi menilai besaran gaji sudah sesuai dengan beban pekerjaan yang akan dihadapi staf khusus presiden. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memaklumi besaran gaji itu, dan nama yang ditunjuk juga memiliki rekam jejak yang baik.

Baidowi meyakini Presiden menunjuk tujuh orang dari generasi milenial sebagai staf khusus presiden bukan karena dari harta kekayaan yang mereka miliki, namun dari kemampuan dan kapasitas yang mereka miliki.

"Kan, enggak mungkin juga Pak Jokowi angkat stafsus yang enggak punya track record," tegas Baidowi.

Kendati menuai polemik, Aminudin Maruf, salah satu staf khusus presiden dari milenial tetap akan mengambil haknya. Meski begitu, ia mengaku sebelumnya tidak tahu besaran gaji staf khusus presiden.

"Hak itu ya harus diambil. Tapi saya baru tahu malah itu, gajinya segitu," kata Amin.

Baca juga artikel terkait STAF KHUSUS JOKOWI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Ringkang Gumiwang