tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenarkan kalau kapal-kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia berpotensi jadi aset negara. Akan tetapi, Sri Mulyani menekankan perlu adanya proses hukum yang benar apabila negara hendak mengambil alih suatu barang untuk menjadikannya aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat menanggapi desakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti guna menghentikan kebijakan penenggelaman kapal ikan ilegal. Menurut Luhut, kapal-kapal yang ditangkap sebetulnya bisa dimanfaatkan dan diupayakan menjadi aset negara.
“Tentu saja [kapal-kapal] itu bisa dimanfaatkan bagi kita,” ujar Sri Mulyani saat dijumpai di Djakarta Theater, Jakarta pada Rabu (10/1/2018) malam.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mencoba memahami keinginan Menteri Susi yang tidak ingin adanya penyalahgunaan terhadap kapal ikan ilegal. Namun, ia juga berharap permintaan Presiden Joko Widodo agar kapal-kapal itu bisa jadi lebih bermanfaat bagi masyarakat, dapat diakomodasi.
“Jadi sebetulnya dua hal itu sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan kemudian memanfaatkan aset tersebut,” ungkap Sri Mulyani.
Bentuk penegakkan tata kelola itu, ia menambahkan, bisa dilakukan dari pemberian izin, trayek, serta dari sisi pengambilan ikan dan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Karenanya, Sri Mulyani menegaskan perbaikan tata kelola harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski berpotensi jadi aset negara, Sri Mulyani mengatakan kapal-kapal tersebut tidak bisa dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang ada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola LMAN biasanya melalui suatu proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau [kapal-kapal] itu pengambilalihannya secara paksa kan masih ada suatu proses hukum yang dilalui,” ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa kapal ikan ilegal yang ditangkap dan kemudian dijadikan aset negara memerlukan adanya penetapan dari pengadilan.
“Ini kan ada proses pengadilan, Dinyatakan dirampas, dari situ ada proses penetapan dari Kejaksaan Agung. Nanti terserah mereka, mau diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimusnahkan, atau dilelang,” jelas Isa.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari