Menuju konten utama

Sri Mulyani Beberkan Lima Langkah Reformasi Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan reformasi pajak melalui lima langkah strategis. Hal ini terkait adanya pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut dalam OTT KPK pada Senin (21/11/2016) malam lalu.

 Sri Mulyani Beberkan Lima Langkah Reformasi Ditjen Pajak
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Lima hal strategis dalam rangka pembentukan tim reformasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan tengah disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sehubungan dengan reformasi di Ditjen Pajak yang telah saya sampaikan, maka saya segera membentuk dan mengumumkan tim reformasi di Ditjen Pajak yang tidak hanya menyangkut korupsi tetapi menyangkut lima hal strategis," kata Menteri Keuangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pertama, kata dia, masalah SDM dan "product integrity", yaitu pembersihan aspek korupsi yang lebih pada kemampuan, kompeten, dan profesionalisme.

"Kedua masalah informasi sistem dan database. Ini membantu kami mengidentifikasikan kewajiban dari wajib pajak secara objektif dan mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti yang terjadi pada OTT aparat pajak oleh KPK," tuturnya.

Ketiga, pihaknya perlu memandang penting untuk memperbaiki bisnis dan proses internal dalam Ditjen Pajak.

Keempat, pihaknya perlu memperbaiki dari sisi struktur kelembagaan termasuk dalam hal ini berbagai macam struktur organisasi Ditjen Pajak sendiri termasuk hubungannya dengan kantor wilayah dan berbagai kantor pelayanan.

"Selama ini, staf khusus baik madya dan pratama masing-masing miliki tingkat kerawanan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang struktur kelembagaan tersebut," ujarnya.

Terakhir, menurutnya tentu saja memperbaharui Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai perpajakan, termasuk UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Yang sedang dalam proses pembahasan dengan DPR adalah UU KUP, yang dua lagi UU PPh dan UU PPN sedang proses untuk perbaikan di dalam draf UU amandemennya," ucap Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, lima hal yang kami lakukan sehingga reformasi pajak menjadi suatu bentuk komitmen kami untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronolgi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (21/11/2016) malam.

"KPK menggelar OTT terhadap dua orang pada Senin (21/11/2016) di daerah Kemayoran, Jakarta. Kedua orang tersebut adalah R. Rajamohanan Nair (RRN), Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno (HS), Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak," kata Agus.

Turut juga diamankan tiga orang staf RRN, masing di Tangerang Selatan, Jakarta, dan Surabaya serta satu orang supir dan ajudan HS.

Pada Senin pukul 20.00 WIB terjadi penyerahan uang dari RRN ke HS di kediaman RRN di Springhill Residences, Kemayoran.

"Seusai penyerahan, penyidik mengamankan HS beserta supir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB saat keluar dari kediaman RRN. Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar," kata Agus.

Setelah itu, penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankan RRN untuk kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dua staf RRN diamankan di kediaman masing-masing di daerah Pamulang, Tangerang Selatan dan Pulomas, Jakarta Timur. Selain itu penyidik juga mengamankan staf lainnya di Surabaya," tuturnya.

Agus menyatakan uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp78 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari