Menuju konten utama

SOTR Berujung Pidana, Dua Orang Ditahan Polres Jakarta Pusat

"Keduanya sudah kami tahan. Mereka membawa senjata tajam, kami kenakan Undang-Undang Darurat," kata Tahan pada Tirto, Senin (4/6/2018).

SOTR Berujung Pidana, Dua Orang Ditahan Polres Jakarta Pusat
Sejumlah remaja melakukan konvoi dalam rangka kegiatan Saur On The Road (SOTR) di Jakarta, Minggu (28/6). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Sahur on the Road (SOTR) yang dilakukan sejumlah remaja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat berujung aksi tawuran. Polisi yang datang ke lokasi melerai perkelahian tersebut dan menangkap dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kedua orang bernama M. Fikram dan Imam Aprianto sudah dinyatakan bersalah dan mendapat penahanan di Polres Jakarta Pusat. Tahan menegaskan, kedua remaja tersebut terbukti bersalah dengan membawa senjata tajam.

"Keduanya sudah kami tahan. Mereka membawa senjata tajam, kami kenakan Undang-Undang Darurat," kata Tahan pada Tirto, Senin (4/6/2018).

Yang dimaksud oleh Tahan dengan UU Darurat tersebut adalah UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Karena umur keduanya menginjak 22 dan 20 tahun, Tahan menegaskan keduanya layak ditahan dan tak terikat dengan UU Perlindungan Anak.

"Kami sudah tingkatkan patroli. Kami tidak bisa melarang SOTR, tapi apabila ada unsur pidana, jelas kami akan tindak sesuai aturannya," kata Tahan menegaskan.

Kedua orang tersebut tertangkap saat melakukan tawuran hari Minggu (3/6/2018) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga celurit. Sampai sekarang, belum ada tambahan pelaku dari kepolisian.

"Yang kami tangkap yang bawa senjata tajam. Kalau yang melarikan diri kan, masa kami tangkap?" katanya lagi.

Pemprov DKI akan Larang SOTR

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal larangan kegiatan SOTR. Ia mengatakan Polda Metro juga akan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan perusakan fasilitas umum, vandalisme, serta tawuran yang terjadi saat kegiatan SOTR oleh beberapa kelompok masyarakat beberapa hari lalu.

"Saya sudah bicara dengan Pak Kapolda, kami apresiasi sekali bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan mereka-mereka semua yang melakukan vandalisme tidak akan dibiarkan tak mendapat sanksi," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).

Ia juga mengatakan, kegiatan SOTR dilarang dan akan langsung disiagakan oleh anggota kepolisian yang melakukan patroli pada saat sahur.

Tawuran di sela-sela kegiatan SOTR seperti yang terjadi pada Minggu (3/6/2018) dini hari lalu di kawasan Monas disertai perusakan fasilitas publik, diharapkan tak lagi terulang.

"Pak Kapolda menceritakan bahwa sudah semua petugas kepolisian akan siap berjaga dan akan menghalau, menghentikan. Dan bila ada masalah, laporkan, kepolisian akan bertindak," ucapnya.

Dari tahun ke tahun, kegiatan SOTR memang kerap dilarang dan dicegah oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Tahun lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan hal serupa dan menyarankan sahur dilakukan di masjid atau musala di lingkungan masing-masing.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz