tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa wacana pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa wacana penerapan denda itu masih akan terus dibahas bersama seluruh pihak terkait. Dia juga memahami bila wacana ini menuai banyak penolakan yang disuarakan oleh masyarakat sipil.
"Masalah denda itu pun masih (wacana), dalam artian tataran yang masih harus kami diskusikan lebih lanjut. Kami sungguh berterima kasih kepada masyarakat atas masukannya," kata Teguh saat dihubungi Tirto pada Rabu (22/4/2026).
Teguh menjelaskan wacana penerapan denda kehilangan e-KTP bukan semata-mata untuk mendapatkan pemasukan tambahan. Melainkan, Kemendagri ingin agar masyarakat lebih bertanggung jawab dan peduli atas kepemilikan dokumen pribadi mereka.
Menurut Teguh, setiap hari ada ribuan keping e-KTP milik masyarakat yang dilaporkan hilang. Sehingga, dalam waktu setahun, Kemendagri bahkan pernah mencatat ada tiga juta keping e-KTP yang hilang.
“Filosofinya bukan masalah denda. Filosofinya adalah agar masyarakat lebih menjaga, lebih bertanggung jawab, lebih care terhadap dokumen kependudukannya atau KTP el-nya. Tidak serta-merta mudah hilang,” tuturnya.
Teguh juga menerangkan selama satu tahun, Kemendagri menyiapkan setidaknya 22 juta keping blangko e-KTP. Produksi setiap keping e-KTP itu membutuhkan biaya sekitar Rp10 ribu. Sehingga, anggaran untuk pembuatan e-KTP bagi seluruh masyarakat Indonesia selama satu tahun ditaksir mencapai Rp225 miliar.
Teguh menegaskan, dengan jumlah kehilangan e-KTP yang mencapai ribuan keping setiap hari, sudah barang tentu hal itu berdampak pada besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Kalau jutaan [keping] coba yang hilang. Berapa banyak [kerugiannya] gitu. Mungkin ya dengan denda, masyarakat akan lebih bertanggung jawab, lebih menjaga,” ucapnya.
Meski begitu, dia menyebut masih ada sejumlah cara lain yang bisa diterapkan untuk menyiasati kerugian akibat kehilangan ribuan keping e-KTP setiap hari itu.
“Kalau ada instrumen lain yang lebih bagus, kenapa [enggak]? Kalau denda ternyata lebih banyak mudaratnya, apa ya kita paksakan?” sebutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































