Menuju konten utama

Soal Usulan Gelar Pahlawan Sultan HB II, Wamensos Ungkap 3 Aspek

Wamensos Agus Jabo mengingatkan pentingnya pemenuhan tiga prasyarat dalam pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Sultan HB II. 

Soal Usulan Gelar Pahlawan Sultan HB II, Wamensos Ungkap 3 Aspek
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat hadir sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II yang dilaksanakan secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini digelar oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika. FOTO/dok.Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, menyatakan pengajuan usulan gelar pahlawan nasional harus memenuhi setidaknya tiga aspek prasyarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial sebagai fasilitator, itu ada prasyarat yang harus dilengkapi," kata Agus Jabo.

Dia menyampaikan hal ini saat berbicara dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika tentang "Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II" pada Senin (30/3/2026). Seminar ini digelar secara hybrid dari Menara 165, Jakarta Selatan.

Menurut Agus Jabo, prasyarat yang pertama adalah adanya jasa dari tokoh yang diusulkan untuk bangsa dan negara. Jasa itu bisa terkait dengan perjuangan sang tokoh pada masa melawan kolonialisme ataupun pascakemerdekaan.

Sebagai contoh, aktivis buruh Marsinah yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025 lalu. Meskipun bukan termasuk pejuang pada masa kolonial, aktivis yang tewas pada tahun 1990-an itu dianggap sebagai pejuang buruh pada era Orde Baru.

"Kontribusi besar yang diberikan oleh Marsinah adalah bagaimana para buruh ini bisa memiliki dan difasilitasi hak-haknya. Mulai dari berserikat, kebebasan mereka untuk hak-haknya segala macam. Itu juga termasuk bentuk kontribusi terhadap perjalanan bangsa dan negara," jelasnya.

Adapun prasyarat kedua berhubungan dengan kelengkapan administrasi. Agus Jabo mencontohkan, usulan gelar pahlawan untuk seorang tokoh perlu disertai naskah akademik dan catatan sejarah perjuangan. Nama tokoh yang diusulkan sebagai pahlawan nasional juga perlu dijadikan nama jalan atau gedung.

"Perjuangan dari Raden Mas Sundoro ataupun Sultan Hamengkubuwono II ini juga harus ada dokumentasinya. Baik dalam bentuk buku, naskah, film dokumenter. Itu harus menjadi satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pada waktu Raden Mas Sundoro ini nanti diusulkan kepada pemerintah untuk menjadi calon pahlawan nasional," kata Agus Jabo.

Prasyarat berikutnya terkait pemenuhan prosedur pengusulan. Dia mengingatkan, prosedur pengusulan gelar pahlawan itu perlu dijalankan dengan hati-hati agar semua tahapan benar-benar dilewati.

Usulan gelar pahlawan nasional bisa diajukan oleh masyarakat, baik individu maupun komunitas. Setelah usulan disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota, perlu ada pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat 2. Hasil kajian TP2GD tersebut nantinya harus diteken oleh bupati atau walikota.

"Kemudian diusulkan ke provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tentunya kalau (pengusulan gelar pahlawan nasional) Raden Mas Sundoro. Tentunya provinsi juga harus membentuk TP2GD tingkat 1. TP2GD tingkat 1 setelah hasil kajiannya selesai, nanti diteken oleh gubernur," ujarnya.

Agus Jabo menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan gubernur, hasil kajian tersebut dapat diajukan ke tingkat pusat, yakni Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah itu, Kemensos akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk mengkaji hasil analisis TP2GD tingkat provinsi sebelum diteruskan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

"Jadi keputusan final seseorang itu menjadi pahlawan nasional, proses akhirnya berada di Istana (Negara)," tegasnya.

"Proses dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke Kementerian Sosial, itu adalah proses pengkajian yang nanti hasil dari kajiannya akan diserahkan ke istana, dan di sanalah keputusan final jadi usulan pahlawan nasional," lanjut Agus Jabo.

Dia menyatakan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai secara administratif, prosedural, dan teknis. Selain itu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pelaksanaan seminar-seminar seperti kegiatan yang hari ini berlangsung.

Agus Jabo berharap seluruh prosedur dan persyaratan administrasi dalam pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II dapat segera dituntaskan.

Namun, lebih dari sekadar urusan administratif, dia mendorong agar pengajuan usulan itu menjadi momentum bagi generasi muda untuk kembali menguatkan jati diri bangsa yang menjunjung nilai-nilai anti-kolonialisme dan anti-imperialisme.

"Supaya bangsa kita menjadi bangsa yang kuat, bangsa yang mandiri, bangsa yang adil, bangsa yang makmur, bangsa yang setara dengan negara-negara maju yang lain. Sehingga kemudian cita-cita bahwa bangsa kita itu menjadi mercusuar dunia itu bisa terwujud," kata Agus Jabo.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis