Menuju konten utama

Soal Sumber Dana Ilegal Kampanye Caleg, Ini Kata Demokrat & PPP

Terkait antisipasi sumber dana ilegal kampanye caleg yang disebut KPU, berikut respons dari Partai Demokrat dan PPP.

Soal Sumber Dana Ilegal Kampanye Caleg, Ini Kata Demokrat & PPP
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita.

tirto.id -

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mendukung langkah Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengantisipasi bakal calon legislatif (bacaleg) menggunakan dana kampanye dari sumber ilegal.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya Bareskrim Polri melakukan Rakernis guna mengantisipasi masuknya dana haram narkoba untuk kepentingan pembiayaan pemilu para caleg," kata Kamhar saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (26/5/2023).

Ia mengakui saat ini biaya politik tinggi masih terjadi, sehingga bisa saja berpotensi menjadi sasaran masuknya sumber pendanaan ilegal hingga ke hasil penjualan narkoba ke politik untuk mendapatkan akses dan perlindungan dari kekuasaan.

"Sama halnya dengan yang terjadi di institusi kepolisian seperti kasus Teddy Minahasa, para pelaku bisnis haram ini akan selalu mencari cara untuk melanggengkan bisnisnya dengan masuk pada berbagai lini elemen kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif," tutur Kamhar.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menggandeng PPATK guna menelusuri para bacaleg yang menggunakan dana kampanye dari sumber ilegal. PPATK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan otoritatif untuk melakukan penelusuran aliran dana perbankan. Sebab, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengusut aliran dana.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan langkah KPU itu sudah tepat. Tujuannya, demi keterbukaan dalam berpolitik.

"Ya bagus saja. Karena memang dana caleg itu tidak boleh berasal dari uang kejahatan termasuk narkoba. Hal itu untuk memastikan bahwa terjadinya transparansi politik," kata Awiek kepada reporter Tirto.

PPP, kata dia, melakukan seleksi ketat terhadap bakal caleg termasuk pendanaannya. Ia memastikan bacaleg yang sudah didaftarkan di KPU telah melalui proses seleksi.

"[Seleksinya] Ya dilihat latar belakangnya dan usahanya," pungkas Awiek.

Komisioner KPU, Idham Holik sebelumnya mengatakan dasar hukum pelanggaran penggunaan dana kampanye dari sumber ilegal telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya, terkait pelanggaran Pasal 339 Ayat 1 dan ayat 2, dalam UU Pemilu itu jelas sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 527 dan 528," ucap Idham.

Pasal 527 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Lalu, Pasal 528 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi: "peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima."

Kemudian ayat (2): "Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima."

Baca juga artikel terkait DANA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri