Menuju konten utama

Soal Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: Negara Tak Boleh Kalah

Kementerian Agama RI menegaskan perjanjian soal pelarangan pendirian gereja di Cilegon bertentangan dengan konstitusi.

Soal Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: Negara Tak Boleh Kalah
Tanah milik HKBP Maranatha Cilegon yang berada di daerah Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, pada 16 Juni 2022 Lokasi tanah ini yang rencananya akan dibangun gereja sejak 2004, namun selalu ditolak oleh warga. Tirto/Haris Prabowo

tirto.id - Kementerian Agama (Kemanag) terus berupaya melakukan pendekatan dengan sejumlah pihak terkait penolakan atas permohonan pendirian gereja di Kota Cilegon, Banten. Pasalnya, hingga saat ini tak ada satu pun rumah ibadah gereja kendati populasi umat Kristen di Cilegon sudah mencapai ribuan orang dari ragam denominasi.

“Kami sudah dan masih melakukan beberapa pendekatan. Bahkan saya langsung ketemu dengan Wali Kota [Helldy Agustian] sejak April lalu. Dan masih terus berkomunikasi,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Wawan Djunaedi kepada reporter Tirto, Senin (5/9/2022) pagi.

Kepada Wawan, Wali Kota Helldy bercerita jika penolakan pendirian gereja di Cilegon datang dari masyarakat yang masih berpegang teguh pada perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada tahun 1975. Saat itu, Cilegon masih di bawah administrasi Kabupaten Serang.

Isi perjanjian itu kurang lebih soal diperbolehkannya berdiri PT Krakatau Steel, namun di saat yang bersamaan pendirian gereja tak diperbolehkan.

Menurut Wawan, perjanjian tersebut bertentangan dengan konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 28 E soal kebebasan beragama dan beribadah.

“Termasuk soal mendirikan rumah ibadah. Oke, perjanjian 1975 itu fakta sejarah. Tapi enggak bisa terus-menerus karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” kata Wawan.

Dalam SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah tahun 2006, jika syarat administrasi berupa 90 tanda tangan jemaat untuk permohonan rumah ibadah sudah terpenuhi, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi.

“Kewenangannya ada di Bupati atau Wali Kota. Di mana pun pasti ada penolakan. Itulah fungsinya Pemda yang harus menjelaskan dan sosialisasi. Enggak boleh kalah oleh segelintir masyarakat,” kata Wawan.

“Jika sudah lengkap 90 dan enggak ada izin, justru Bupati atau Wali Kota-nya yang salah,” tambahnya.

Wawan sempat mengusulkan kepada Wali Kota Helldy untuk bikin forum bersama antara Kementerian Agama, Pemerintah Kota Cilegon, Kementerian Agama Kanwil Kota Cilegon, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga aparat keamanan. Fungsinya untuk menyelesaikan masalah penolakan ini.

“Biar bebannya terbagi. Enggak hanya Wali Kota saja yang merasa terbebani. Tapi kalau sulit, biar Kementerian Agama saja yang inisiasi untuk bikin desk bersama forum itu,” katanya.

Dua pekan lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomentar soal sulitnya membangun gereja di Kota Cilegon. Kesulitan itu dirasakan terutama oleh jemaat HKBP Cilegon.

“Di Cilegon, masih ada gereja HKBP yang ditolak pendiriannya oleh Wali Kota. Kami di Kementerian Agama sudah berkali-kali menyampaikan dan mendatangi Pak Wali Kota supaya izin dikeluarkan,” kata Menteri Yaqut di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 20 Agustus lalu.

Kata Yaqut, jemaat Kristen di Cilegon sudah berupaya melengkapi syarat administrasi pembangunan gereja, termasuk izin dari masyarakat dan kepala desa. Namun, ia menduga permohonan itu berhenti di meja Pemerintah Kota.

“Rencananya saya akan datang sendiri kalau belum beres izin pendirian ini,” tambahnya.

Bahkan, Yaqut sampai meminta maaf kepada keluarga besar HKBP Pusat jika masih ada gereja yang belum keluar izinnya untuk didirikan.

“Tapi percayalah, kami tidak akan menyerah. Dan akan terus memperjuangkan supaya izin pendirian Gereja HKBP di Cilegon bisa segera diterbitkan. Ini bagian dari komitmen kami sebagai warga negara Indonesia,” kata dia.

Apa yang dikatakan Menteri Yaqut sejalan dengan temuan laporan mendalam Tirto pada Juli lalu. Pada 2018 lalu, jemaat Gereja Baptis Indonesia Cilegon pernah mengajukan pendirian rumah ibadah. Mereka sudah mendapat dukungan 90 tanda tangan jemaat dan 60 tanda tangan warga sekitar. Namun, izinnya tak kunjungan keluar.

Yang terakhir mengajukan adalah HKBP Cilegon. Sejak April lalu, mereka sudah mendapatkan tanda tangan secara lengkap, namun hingga saat ini tak jelas nasibnya.

Baca juga artikel terkait PENDIRIAN GEREJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan