Menuju konten utama
Kekerasan Seksual Anak

Soal Pencabulan 14 Siswi SD Belitung Timur, Kemen PPPA Minta Diusut

Kemen PPPA berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini agar korban anak terlindungi.

Soal Pencabulan 14 Siswi SD Belitung Timur, Kemen PPPA Minta Diusut
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengecam keras aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur. Ia juga meminta pelaku ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap.

Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz