Menuju konten utama

Soal Keterlibatan Jenderal di Kasus Novel, Kompolnas: Silakan Lapor

Anggota Kompolnas Yotje Mende mendorong pihak yang punya fakta dan data keterlibatan jenderal polisi dalam kasus Novel Baswedan agar mengadukan ke Kompolnas.

Soal Keterlibatan Jenderal di Kasus Novel, Kompolnas: Silakan Lapor
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yotje Mende mendorong pihak yang punya fakta dan data keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan agar mengadukan ke Kompolnas.

Hal itu diungkapkan Yotje usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Muhammad Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Peristiwa penyiraman Novel Baswedan hingga mengalami cacat pada matanya karena disiram air keras oleh dua anggota polisi aktif, yaitu Brigadir Polisi berinisial RM dan RB, menurut Yotje harus dilanjutkan pengungkapannya.

“Kalau memang punya fakta dan data, ya silakan saja untuk mengadu ke Kompolnas. Tentunya kami siap mengakomodir,” kata mantan Kapolda Papua tersebut.

Yotje mengatakan perkembangan kasus Novel Baswedan yang dilakukan anggota polisi adalah salah satu pokok penyampaian dalam pertemuan dengan Mahfud MD, pada Senin (6/1/2020).

Dia mengungkapkan dalam pertemuan dengan Mahfud MD, Kompolnas menyampaikan sudah tujuh kali dilakukan gelar perkara kasus Novel Baswedan sejak tahun 2017-2018.

Yotje mengatakan waktu itu Kompolnas menunjuk salah satu anggotanya, Poengky Indarti, dalam Tim Pencari Fakta (TPF) yang diketuai Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu masih menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada 2018.

“Kinerja Polri kami lihat (saat itu) positif, hanya memang bagaimana penyelesaian dan pengungkapannya, sekarang itu yang kami dorong untuk dilanjutkan," kata Yotje.

Ia menambahkan sampai saat ini, Kompolnas belum bisa menarik kesimpulan adanya tumbal dalam kasus tersebut, yaitu brigadir polisi RM dan RB.

"Kalau kami belum mengarah ke sana [penumbalan], kami tidak boleh beropini. Kita berbicara data dan fakta di lapangan," ujar Yotje.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz