tirto.id - Polri menghormati pelaporan mengenai dugaan mark up atau pembengkakan anggaran pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu dipandang sebagai sebuah perhatian dari masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
"Kami apresiasi wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Trunoyudo menjelaskan, Polri selalu berkoordinasi dengan KPK sebagai bentuk kerja sama kelembagaan. Bahkan, dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi juga terus dikomunikasikan.
"Perlu kami informasikan, Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku," tutur dia.
Korps Bhayangkara juga selalu memastikan pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, serta audit. Proses audit pun dilakukan pihak internal maupun eksternal Polri.
Setiap pengadaan, kata dia, dialokasikan dengan efisien. Hal itu bertujuan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas fungsi sebagaiaman diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gas air mata di Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinator Indonesia Corruption Wacth (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan terdapat dua proyek pengadaan gas air mata yang diduga terdapat tindak pidana korupsi didalamnya.
"Antara lain, pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya, berikut pengiriman APBN T.A. 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49.860.450.000 dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA. 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49.920.000.000," kata Agus dalam meterangan tertulis, Senin (2/8/2024).
Agus mengatakan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan atas dua paket proyek tersebut, terdapat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang patut ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang