Menuju konten utama

Soal Deklarasi Damai, Korban Talangsari: Kecewa, Kita Kecam Itu

Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad mengaku sangat kecewa saat dengan deklarasi damai yang dikeluarkan beberapa perwakilan tokoh pejabat Lampung Timur dan Kemenko Polhukam.

Soal Deklarasi Damai, Korban Talangsari: Kecewa, Kita Kecam Itu
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad mengaku sangat kecewa saat mengetahui deklarasi damai dikeluarkan oleh beberapa perwakilan tokoh pejabat dari Lampung Timur dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menurut Edi, bukan hanya Kemenko Polhukam saja, tapi juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Edi pun menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (25/2/2019), di mana ia mengaku awalnya mendapat telepon dari staf Kemenkumham untuk hadir pada pertemuan perwakilan Kemenkumham dan Kemenko Polhukam.

Edi menyatakan, staf itu menyebut pertemuan dalam rangka assessment peristiwa Talangsari. Edi lantas memberitahukan perihal telepon tersebut kepada keluarga korban atau korban Talangsari lainnya.

Pada hari Rabu (26/2/2019) Edi tidak mendapat telepon lagi perihal detail pertemuan. Dari akun media sosial Bupati Lampung Timur, dia baru mengetahui pertemuan itu telah terjadi tanpa kehadiran dari PK2TL.

Ketika dia menghubungi perwakilan Kemenkumham, staf hanya menyebut bahwa rombongan tidak jadi bertemu PK2TL. Edi merasa kesal dan langsung menutup sambungan telepon. Esoknya dia tahu ada deklarasi damai yang beredar.

"Kecewa banget kami. Harusnya tim yang dibentuk ini memberikan angin segar supaya kasus ini ada titik terang. Kita kecam lah itu."kata Edy kepada Tirto, Sabtu (2/3/2019). "

Edy sebenarnya khawatir dengan adanya deklarasi damai tersebut. Dia dan teman-temannya takut deklarasi itu menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyelidikan kasus Talangsari.

Namun, Edy mengaku PK2TL bergeming. Mereka tidak akan peduli terhadap adanya satu deklarasi tersebut. Bahkan 2-3 deklarasi pun tak akan menghentikan perjuangan mereka menyelesaikan masalah Talangsari.

"Deklarasi damai selama ini tidak melibatkan para korban," ucapnya.

Karenanya, lanjut Edi, PK2TL tetap berpatokan pada UU HAM nomor 26 tahun 2000

"Kami tetap berpatok pada UU HAM nomor 26 tahun 2000. Tidak bisa pelanggaran HAM diselesaikan hanya dengan islah. Kami akan tuntut sampai kapan pun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI TALANGSARI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno