Menuju konten utama
UMP 2024

SK UMP Jakarta 2024 dan Data Kenaikan 10 Tahun Terakhir

UMP Jakarta 2024 ditetapkan melalui SK Gubernur DKI Nomor 818 Tahun 2023. Berikut ini data kenaikan UMP Jakarta 2014-2024.

SK UMP Jakarta 2024 dan Data Kenaikan 10 Tahun Terakhir
Ilustrasi Upah. foto/Istockphoto

tirto.id - UMP Jakarta 2024 ditetapkan menjadi sebesar Rp5.067.381. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2024 mengikuti ketentuan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Nilai UMP Jakarta 2024 itu naik 3,38 persen (Rp165.583) dibandingkan Upah Minimum Provinsi DKI sebelumnya. Adapun besaran UMP DKI Jakarta 2023 adalah Rp4.900.798.

Penetapan UMP Jakarta 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023. SK UMP Jakarta 2024 itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id, jika sudah disediakan oleh Pemprov DKI.

UMP Jakarta 2014-2024 dan Angka Kenaikannya

Meskipun mengalami kenaikan, angka peningkatan UMP Jakarta 2024 dibandingkan tahun sebelumnya masih lebih rendah. Angka kenaikan UMP Jakarta 2024, yaitu sebesar 3,38%, bahkan paling kecil kedua dibandingkan peningkatan tahunan selama 2014-2024. Angka kenaikan 3,38 persen itu juga di bawah nilai peningkatan UMP sejumlah provinsi lainnya.

Selama 2014-2016, UMP Jakarta setiap tahun mengalami kenaikan lebih dari 10 persen. UMP Jakarta 2014, misalnya naik 10,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Setahun kemudian, UMP Jakarta 2015 mengalami kenaikan 10,61 persen, dan bahkan naik 14,81 persen untuk Upah Minimum Provinsi DKI 2016.

Selanjutnya, hingga menjelang pandemi Covid-19, UMP Jakarta tercatat selalu mengalami kenaikan di atas 8 persen setiap tahun. Angka kenaikan signifikan selama beberapa tahun tadi berubah anjlok ketika pandemi datang.

Di tengah pandemi, UMP Jakarta 2021 hanya naik sebesar 3,27 persen dibandingkan nilai upah minimum provinsi DKI tahun sebelumnya. Angka ini merupakan yang terendah pada 10 tahun terakhir.

Selama dua tahun berikutnya, UMP Jakarta sempat konsisten naik di atas 5 persen, yakni untuk tahun 2022 dan 2023. Namun, angka kenaikan itu kembali anjlok untuk UMP 2024.

Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta 2014-2024, lengkap dengan data kenaikannya:

  • UMP Jakarta 2014: Rp2.441.000 (naik 10,9 persen/naik Rp241.000)
  • UMP Jakarta 2015: Rp2.700.000 (naik 10,61 persen/naik Rp249.000)
  • UMP Jakarta 2016: Rp3.100.000 (naik 14,81 persen/naik Rp400.000)
  • UMP Jakarta 2017: Rp3.355.750 (naik 8,25 persen/naik Rp255.750)
  • UMP Jakarta 2018: Rp3.648.036 (naik 8,71 persen/naik Rp292.286)
  • UMP Jakarta 2019: Rp3.940.973 (naik 8,03 persen/naik Rp472.937)
  • UMP Jakarta 2020: Rp4.267.349 (naik 8,28 persen/naik Rp326.376)
  • UMP Jakarta 2021: Rp4.416.186 (naik 3,27 persen/naik Rp148.837)
  • UMP Jakarta 2022: Rp4.641.854 (naik 5,1 persen/naik Rp225.668)
  • UMP Jakarta 2023: Rp4.900.000 (naik 5,6 persen/naik Rp258.146)
  • UMP Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik 3,38 persen/naik Rp167.381).

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom