Menuju konten utama

Situs Kejari Garut Diretas, Tampilkan Info Kasus Brigadir J

Kejari Garut juga berkoordinasi dengan Tim Siber Polres Garut untuk penyelidikan peretasan situs kejari-garut.go.id.

Situs Kejari Garut Diretas, Tampilkan Info Kasus Brigadir J
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Situs resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, kejari-garut.go.id dilaporkan telah diretas. Tampilan situs diubah menjadi gambar terkait kasus kematian Brigadir J.

"Peretas merubah isi website kejari-garut.go.id dengan tulisan 'Bubarkan Satgassus Merah Putih' dan me-posting berita-berita sensitif yang berkaitan dengan perkara Brigadir J," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Irwan Ganda Saputra dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Irwan menyebut situs resmi Kejari Garut diretas oleh peretas dengan akun Instagram @opposite.68890.bytes pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Situs Kejari Garut menampilkan sejumlah gambar dan informasi tentang perkara kematian Brigadir J, mulai dari kronologi hingga lampiran Surat Perintah Satgassus Merah Putih 2020.

Akibat peretasan itu, kata dia, situs kejari-garut.go.id tidak bisa menampilkan berbagai layanan masyarakat yang disajikan oleh kejaksaan melalui situs tersebut.

"Informasi seperti layanan tilang dan lainnya lumpuh, tindakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu mengacaukan pelayanan publik," ucapnya.

Irwan menyampaikan situs Kejari Garut itu ditangani langsung oleh tim IT, selanjutnya diperbaiki agar secepatnya bisa diakses masyarakat.

Kejari Garut juga berkoordinasi dengan Tim Siber Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut terkait peretasan tersebut.

Terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pembunuhan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” sambung Andi.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN NEGERI GARUT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan