Menuju konten utama

Siswa yang Pulang dari Negara Suspect Corona Diberi Libur 2 Minggu

Siswa dan guru yang baru kembali dari negara yang terinfeksi virus corona COVID-19 dibolehkan libur dan stay di rumah selama 14 hari.

Siswa yang Pulang dari Negara Suspect Corona Diberi Libur 2 Minggu
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi Protokol Penanganan Wabah COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta. ANTARA/HO-KSP

tirto.id - Demi mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan siswa dan guru sekolah yang baru pulang dari negara episentrum virus COVID-19 libur selama 2 minggu atau 14 hari.

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ade menyatakan, pemberian libur selama dua pekan tersebut dibolehkan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah, kemudian peserta didik atau guru yang bersangkutan juga menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi corona COVID-19, seperti demam, batuk, dan pilek.

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” tutur Ade seperti dilansir Antara.

Selain itu, para guru dan siswa juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect COVID-19.

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat,” imbuhnya.

Pihak pemerintah, tegas Ade, sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Namun, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

“Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” katanya.

Senada dengan Ade, Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19.

“Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego.

Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain Cina adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona yang menyangkut berbagai sektor, salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH