tirto.id - Seleksi Mandiri merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Jalur lain adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Lantas, bisakah peserta yang sudah lulus SNBP mengikuti Seleksi Mandiri?
Program Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah diluncurkan di Jakarta pada Rabu (11/12/2024). Jalur pertama yang dibuka pendaftarannya adalah SNBP.
SNBP hanya bisa diikuti siswa kelas terakhir (calon lulusan 2025) dan berprestasi (eligible). Penentuan jatah siswa eligible sesuai kuota masing-masing sekolah dan telah diumumkan pada Sabtu (28/11/2024).
Registrasi sekolah dan siswa dalam SNBP dilakukan mulai 6-31 Januari 2025. Lalu, hasilnya akan diumumkan pada 18 Maret 2025. Lantas, apakah siswa yang sudah bisa diterima PTN lewat SNBP bisa mendaftar jalur mandiri?
Siswa Lulus Seleksi Jalur SNBP 2025 Bisakah Daftar Mandiri?
Siswa yang telah lulus dalam jalur SNBP pada SNPMB 2025 tidak dapat mengikuti Seleksi Mandiri. Peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2025 juga tidak dapat mengikuti SNBT.
Mengacu aturan sebelumnya, siswa lulus SNBP tidak bisa mengikuti SNBT dalam 3 tahun beruntun. Dengan kata lain, siswa yang lulus SNBP tidak bisa mengikuti SNBT sama sekali, mengingat SNBT hanya dapat diikuti lulusan 3 tahun terakhir.
Ketentuan itu telah termuat dalam informasi umum yang dikeluarkan panitia SNPMB 2025 melalui laman resmi. Oleh karena itu, siswa yang nantinya lulus via SNBP mesti mengikuti tahapan berikutnya dalam jalur yang sama agar tidak kehilangan kesempatan masuk PTN.
Dalam ketentuan SNBP yag dikutip via laman resmi SNPMB 2025, poin 5 berbunyi:“Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan SNBP 2023 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025,”.
Sedangkan poin 6 menyatakan:“Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun,”.
Ketentuan Siswa Eligible
SNBP merupakan jalur yang hanya bisa diikuti siswa kelas terakhir (lulusan 2025) serta yang termasuk berprestasi secara akademik maupun non akademik (eligible). Peserta SNBP dibatasi dengan pembagian kuota masing-masing sekolah.
Adapun sekolah ter-akreditasi A mendapatkan kuota peserta 40 persen jumlah siswa untuk ikut SNBP. Akreditasi B memperoleh 25 persen, akreditasi C kebagian 5 persen, serta tambahan kuota 5 persen bagi seluruh akreditasi bagi sekolah yang sudah menggunakan e-rapor.
Pemeringkatan siswa berdasarkan kuota akan diambil dengan mempertimbangkan sejumlah prestasi. Sisi akademik diambil berdasarkan rerata nilai rapor semua mata pelajaran (mapel) semester 1-5. Lalu prestasi akademik atau prestasi lainnya juga berpengaruh dalam kriteria eligible.
Siswa bisa memasukan porofolio ketika mengikuti SNBP. Jenis portofolio terdiri dari bidang olahraga, seni rupa, desain, dan kriya, seni tari, dan seni musik. Lalu seni karawitan, etnomusikologi, teater, fotografi, film televisi, seni pedalangan, serta sendratasik.
Berikut ini ketentuan siswa eligible:
Kuota Peserta:
- Sekolah Akreditasi A: 40 persen jumlah siswa
- Sekolah Akreditasi B: 25 persen jumlah siswa
- Sekolah Akreditasi C dan seterusnya: 5 persen jumlah siswa
- Kuota tambahan (e-rapor): 5 persen
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 s.d. semester 5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
- PTN BLU/PTN Satker: Minimum 20 persen
- PTN BH: Minimum 20 persen
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus