tirto.id - Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis timeline atau tanggal penting Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, tahapan seleksi, dan ketentuan pendaftarannya.
SNBP adalah salah satu jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Dalam hal ini, jalur penerimaan mahasiswa baru SNBP diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, atau MA atau sederajat yang berada di kelas terakhir pada tahun 2025 dan memiliki prestasi unggul.
Lebih lanjut, dilansir dari dokumen “Informasi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) Tahun 2025,” proses seleksi ini dilakukan melalui penelusuran prestasi akademik berdasarkan nilai rapor, serta pencapaian akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
PTN yang dimaksud mencakup perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik yang berfokus pada program akademik maupun vokasi.
Program ini menetapkan kuota minimum sebesar 20% bagi siswa yang diterima, dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah.
Prinsip dan Tahapan Seleksi SNBP 2025Ilustrasi SNPMB. foto/Kemdikbud
Masih dari dokumen “Informasi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) Tahun 2025,” seleksi SNBP 2025 dilakukan dengan beberapa prinsip utama, yaitu:
- Memilih calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik melalui nilai rapor dan prestasi lainnya.
- Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah dalam proses seleksi.
- Memperhatikan keberagaman jurusan yang dipilih oleh siswa.
- Menetapkan kriteria seleksi yang adil, akuntabel, dan transparan, baik berdasarkan standar nasional maupun kriteria yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Siswa yang mendaftar akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi yang telah dipilih.
- Jika siswa tidak lolos seleksi pada pilihan program studi pertama, mereka akan dipertimbangkan untuk seleksi pada pilihan program studi kedua.
Timeline Lengkap dan Tanggal Penting Pendaftaran SNBP 2025
Timeline lengkap dan tanggal penting pendaftaran SNBP 2025 dimulai dengan tahapan aktivitas pengumuman kuota sekolah hingga daftar ulang sesuai ketentuan PTN tujuan. Daftar ulang ini dilakukan usai mendapat pengumuman kelulusan hasil SNBP.
Berikut ini timeline lengkap dan tanggal penting pendaftaran SNBP 2025.
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 6 Januari-31 Januari 2025
- Pengisian PPDS oleh sekolah: 6 Janurai-31 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB siswa pendaftar SNBP: 13 Januari-18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP oleh siswa: 4 Februari-18 Februari 2025
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta: 4 Februari-30 April 2025
Ketentuan Pendaftaran Seleksi SNBP 2025
Ketentuan pendaftaran seleksi SNBP 2025 mencakup ketentuan umum, persyaratan sekolah, hingga persyaratan siswa pendaftar. Dilansir dari laman resmi SNPMB BPPP Kemdikbud, berikut ini ketentuan pendaftaran seleksi SNBP 2025.
A. Ketentuan umum
- Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan prestasi akademik yang diukur melalui nilai rapor, serta prestasi akademik dan non-akademik yang telah ditetapkan oleh PTN. Prestasi yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik siswa.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sekolah harus mengisi rapor siswa yang memenuhi syarat di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Sekolah juga wajib memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa yang mendaftar SNBP harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk proses pendaftaran.
- Registrasi akun SNPMB Sekolah dan Siswa dilakukan melalui Portal SNPMB.
- Siswa disarankan untuk membaca informasi persyaratan program studi yang dipilih di laman PTN yang dituju sebelum mendaftar.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, 2024, atau 2023 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025.
- Siswa yang lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
- Sekolah yang mendaftar untuk mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Kuota sekolah dengan akreditasi A dapat mengalokasikan 40% siswa terbaik untuk mendaftar SNBP.
- Sekolah dengan akreditasi B dapat mengalokasikan 25% siswa terbaik.
- Sekolah dengan akreditasi C atau yang memiliki akreditasi lebih rendah hanya dapat mengalokasikan 5% siswa terbaik.
- Sekolah yang menggunakan sistem e-rapor dalam PDSS akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5% untuk siswa yang memenuhi syarat.
- Sekolah hanya dapat mengisi data siswa yang memenuhi syarat atau eligible dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Siswa yang mendaftar harus merupakan siswa SMA, SMK, atau MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
- Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Siswa harus memiliki nilai rapor yang telah diisikan dengan benar di PDSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa harus memiliki prestasi akademik yang dapat dipertimbangkan dalam seleksi.
- Siswa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN Akademik maupun PTN Vokasi.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani