Menuju konten utama

Sidang Siti Aisyah Digelar Mulai 2 Oktober Nanti

Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Kim Jong-un, yang melibatkan WNI Siti Aisyah akan digelar pada 2 Oktober 2017 untuk agenda pembacaan vonis.

Sidang Siti Aisyah Digelar Mulai 2 Oktober Nanti
Tersangka Indonesia Siti Aisyah, dalam penyelidikan pembunuhan yang sedang berlangsung, dikawal oleh petugas polisi saat ia tiba di pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia pada Rabu, 1 Maret 2017. (Foto/AP).

tirto.id - Sidang pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan dimulai pada 2 Oktober 2017 nanti, seperti diumumkan pengadilan tinggi Malaysia.

Persidangan kasus pembunuhan Jong-nam ini belum masuk pada pokok perkara, atau masih dalam tahap pra-persidangan. Sidang awalnya digelar di Pengadilan Sepang, namun kemudian hakim memutuskan untuk memindahkan persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Seperti dilansir Antara, Jumat (28/7/2017), Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Doan adalah warga negara Vietnam, telah tiba di pengadilan tinggi Shah Alam, di luar ibu kota Kuala Lumpur, dengan pengawalan ketat.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Bin Ahmad menyerahkan 30 dokumen tambahan ke pengacara Siti Aisyah dan pengacara terdakwa Doan Thi Huong dalam sidang di Mahkamah Tinggi Jenayah 1 Shah Alam Selangor, Jumat (28/7/2017).

Dokumen tambahan tersebut diserahkan untuk melengkapi penyerahan 44 dokumen dalam sidang sebelumnya di Penjara Wanita Kajang. Selain itu akan ada tiga dokumen lagi yang diserahkan pada waktu yang akan datang.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan salah satu bukti dokumen yang diserahkan adalah CCTV bahwa Siti Aisyah melakukan syuting prank untuk televisi.

Sidang di Komplek Mahkamah Sultan Salahuddin Abdul Azis Shah tersebut dijaga ketat oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yang berjaga mulai dari depan mahkamah hingga ke ruang sidang.

Siti Aisyah, yang mengenakan baju batik warna biru, datang ke mahkamah pukul 08.15 WIB dengan tangan diborgol dan dikawal ketat polisi wanita. Dia langsung dibawa ke ruang sidang di lantai V.

Di ruangan itu ada lima jaksa yakni Muhammad Iskandar Bin Ahmad selaku pengarah Pendakwaan Negeri Selangor, Wan Shaharuddin Bin Wan Ladin, Radja Zaizul Faridah Binti Raja Zaharuddin, Mohammad Fairuz Bin Johari, Mohammad Mustafa Bin P Kunyalam dan Syad Farid Bin Syed Ali.

Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur Andreano Erwin dan dua orang staf juga menghadiri sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 namun molor hingga setengah jam itu.

Keterlambatan sidang terjadi karena hakim, jaksa dan pengacara kedua tertuduh mengadakan pertemuan terlebih dahulu di dalam ruangan terpisah.

Siti Aisyah, Doan Thi Huong dan empat orang lagi yang masih buron pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dijerat menggunakan Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dalam sidang hari ini yang dipimpin hakim YA Dato' Azi Bin Ariffin juga memutuskan waktu sidang berikutnya pada 2, 3, 4, 5, 9, 10, 11 dan 12 Oktober 2017, kemudian dilanjutkan pada 6, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 16, 27, 28, 29 dan 30 November 2017.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri