Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kedua Digelar di PN Jaksel

PN Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan Rizieq Shihab untuk kedua kalinya, Senin (1/3/2021) pagi.

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kedua Digelar di PN Jaksel
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab yang dijadwalkan Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WIB.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi ANTARA, Senin (1/3/2021)

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri