tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah pelaku lainnya.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL sedianya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Selasa, 11 Oktober 2022.
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa dan beranggotakan 2 hakim lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru untuk segara masuk persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka pada Rabu (5/10/2022).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuwat Ma'ruf. Kemudian dua tersangka berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih yang berasal dari perwira Polri yakni berstatus Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky