tirto.id - Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019). Hal itu disampaikan Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut dia, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK terkait sengketa PHPU di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta.
"Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno, dan tokoh partai koalisi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut.
Selain itu, menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK karena sejak awal Prabowo sudah mengimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.
"Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK," ujarnya.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK sehingga massa pendukung tidak perlu berkumpul di sekitar Gedung MK.
Dahnil mengimbau kepada para pendukung Prabowo-Sandi tidak perlu berkumpul di sekitar MK dan apabila masih ada yang berkumpul, itu bukan haknya melarang.
"Kita juga harus menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH