tirto.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akan menjalani sidang lanjutan kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (28/5/2019).
Salah satu kuasa hukum terdakwa Andru Bimaseta membenarkan agenda tersebut.
"Iya, [Selasa] hari ini sidang lanjutan. Agendanya masih sama dengan yang sebelumnya ditunda," ungkap Andru kepada reporter Tirto, Selasa (28/5/2019).
Joko Driyono sebenarnya diagendakan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti pada 9 Mei 2019 lalu. Tetapi, persidangan tertunda lantaran keempat saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
"Untuk saksi-saksi sudah dipanggil yang mulia, namun tadi hasil konfirmasi dari saksi-saksi belum bisa hadir, karena sedang ada tugas pengamanan [di lokasi lain]," ujar JPU Sigit Hendradi kepada Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin saat itu.
Akibatnya, sidang harus ditunda sampai 28 Mei hari ini, meski terdakwa sudah hadir sesuai jadwal.
Jokdri sudah melalui sidang perdana pada 6 Mei 2019 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dia didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor lantaran terbukti menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.
Sejak ditetapkan tersangka dan sebelum statusnya menjadi terdakwa, Jokdri telah lima kali diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya.
Selain ditanya soal penghancuran dokumen, dia juga dimintai keterangan seputar potensi pengaturan skor di sepak bola nasional. Pria kelahiran Ngawi, 8 Agustus 1965 itu juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno