tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menyerahkan tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua atas nama Joko Driyono ke kejaksaan,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).
Nantinya, lanjut dia, Joko Driyono akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu menjadi tanggungan kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara Joko Driyono lengkap alias P-21 pada Kamis (4/4/2019).
Pada kasus ini Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, Joko Driyono telah menjalani lima kali pemeriksaan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).
Lima agenda pemeriksaan yang dihadiri Joko Driyono masing-masing berlangsung mulai Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019), dan Rabu (7/3/2019) dan Senin (25/3/2019).
Joko Driyono juga menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (25/3/2019).
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengaturan pertandingan pada Rabu (10/4/2019).
Berkas itu milik anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari