Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Hari Pertama Ditahan, Joko Driyono Juga Diperiksa Satgas

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono.

Hari Pertama Ditahan, Joko Driyono Juga Diperiksa Satgas
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono.

“Pemeriksaan pagi tadi, ada beberapa pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik untuk berita acara tambahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Joko Driyono dalam keadaan sehat. “Ketika ditanya penyidik ia bisa menjawab dengan normal dan jawaban sesuai dengan pertanyaan,” sambung Argo.

Polisi menahan Joko Driyono selama 20 hari. “Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” ujar Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Joko Driyono ada kaitan dengan kasus pengaturan pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya dalam kasus perusakan dokumen keuangan Persija.

“Kami akan coba ajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi belum tahu bakal diterima atau tidak,” ujar Andru ketika dihubungi, Selasa (26/3/2019).

Ia melanjutkan tim kuasa hukum masih menggodok rencana pengajuan penangguhan penahanan. “Kapan kami mengajukan juga belum tahu, tim kuasa hukum akan diskusi dahulu,” sambung Andru.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri