Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Hari Pertama Ditahan, Joko Driyono Kaget Meski Kondisinya Normal

Joko Driyono tersangka perusakan dokumen keuangan Persija mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga 13 April usai penyidik rampung memeriksa dirinya, kemarin.

Hari Pertama Ditahan, Joko Driyono Kaget Meski Kondisinya Normal
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai penyidik rampung memeriksa dirinya kemarin.

Hari ini merupakan hari pertama Joko Driyono di balik jeruji. “Ya, tentu yang bersangkutan kaget [mendekam di rutan]. Tapi setelah tim kedokteran cek dirinya, kondisi dia normal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Argo menyatakan penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola telah melakukan gelar perkara sesuai prosedur, hasilnya Joko Driyono diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan dokumen serta keterkaitan dengan dugaan pengaturan pertandingan.

Polisi menahan Joko Driyono selama 20 hari. Ia ditahan pukul 14.00 WIB untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” ujar Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Hendro mengatakan Joko Driyono ada kaitan dengan kasus pengaturan pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Keterkaitan itu, lanjut Hendro, ketika penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto ihwal dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” jelas Hendro.

Satgas menelusuri siapa aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija itu, hasilnya keluar nama Joko Driyono. Sejak saat itu penyidik memeriksa pria yang akrab dipanggil Jokdri itu hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri