Menuju konten utama

Alasan Joko Driyono Baru Ditahan karena Pemeriksaan Sudah Selesai

Joko Driyono ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga 13 April 2019 selama 20 hari.

Alasan Joko Driyono Baru Ditahan karena Pemeriksaan Sudah Selesai
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan alasan tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono, baru ditahan hari ini karena pemeriksaan baru tuntas.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami menggali keterangan dia. Hari ini pemeriksaan tuntas, sehingga dia ditahan,” ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Dia menegaskan, penyidik tidak bisa parsial memeriksa para tersangka lantaran perbuatan Joko Driyono diketahui usai penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI yang ternyata ditemukan perusakan dokumen keuangan Persija.

Satgas menelusuri perkara itu dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Joko Driyono adalah aktor intelektual perusakan dokumen tersebut.

“Tidak bisa parsial (penelusuran satgas), semua yang ditangani satgas terkait pengaturan pertandingan,” ucap Hendro.

Ia mengatakan, motif Joko Driyono sebagai aktor intelektual perusakan dokumen keuangan itu untuk mengaburkan dugaan pengaturan pertandingan. Hendro menyatakan ada beberapa hal yang akan didalami penyidik untuk peran Joko Driyono lainnya.

“Ada beberapa hal yang akan didalami untuk peran Joko Driyono ihwal pengaturan pertandingan dalam kasus lain,” sambung Hendro.

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menahan Joko Driyono mulai hari ini hingga 13 April 2019. Penahanan selama 20 hari itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto