Menuju konten utama

Polisi: Ada Indikasi Joko Driyono Terlibat Pengaturan Pertandingan

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada indikasi tersangka kasus perusakan dokumen Persija Joko Driyono terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

Polisi: Ada Indikasi Joko Driyono Terlibat Pengaturan Pertandingan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada indikasi Joko Driyono terlibat dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola.

Sebab Satgas Anti-Mafia Sepak Bola akan mencari benang merah antara kasus perusak dokumen keuangan Persija dengan pengaturan pertandingan.

“Ada keterkaitan di situ, maka hasil gelar perkara akan disampaikan usai pemeriksaan terhadap dia selesai. Betul, ada indikasi sangat kuat ke situ [terkait pengaturan pertandingan],” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Ia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta yaitu salah satu agenda pemeriksaan Joko Driyono hari ini ialah untuk mengonfirmasi sumber-sumber aliran dana di rekening yang bersangkutan, semua perlu pembuktian.

“Itu semua perlu pembuktian mendalam, sudah ada surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tentu dengan beberapa dokumen yang saat ini sudah disita oleh satgas akan diasesmen dan dianalisis lagi,” jelas Dedi.

Sementara itu, Andru menampik kalau pemeriksaan hari ini disebut kali terakhir. Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu memang sudah lima kali diperiksa sejak jadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini masih sama persis dengan agenda kemarin untuk mengonfirmasi bukti-bukti lalu melakukan pengecekan rekening, aliran (dana) selama ini, kegiatan Joko sehari-hari dan perusakan garis polisi, itu saja," ujar Andru.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri