tirto.id - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menghadiri pemeriksaan kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2/2019). Ini merupakan kali pertama Jokdri kembali menghadiri pemeriksaan setelah mangkir dari tiga pemanggilan sebelumnya.
Jokdri sempat dipanggil oleh Satgas Antimafia Bola Polri pada Senin (18/3/2019), namun meminta pengunduran jadwal sampai Rabu (20/3/2019). Saat hari tersebut tiba, Jokdri lagi-lagi tidak hadir dan kembali dipanggil Satgas sehari kemudian alias Kamis (21/3/2019). Namun, pada Kamis itu pun dia juga tak terlihat datang ke Mapolda Metro Jaya hingga kehadiran hari ini.
Dalam keterangan sebelumnya, Kasubag Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menuturkan yang bersangkutan izin dengan alasan agenda pekerjaan. Namun, saat dimintai keterangan oleh reporter Tirto pada Senin (24//2019), Andru Bimaseta yang merupakan pengacara Jokdri menyebut ada satu alasan lain, yakni keluarga.
"Ada dua alasan ya. Pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga? Karena [Jokdri] harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang," kata Andru.
Sehari setelah mangkir dari pemeriksaan Senin (18/3/2019), Jokdri sempat membikin langkah mengejutkan dengan melimpahkan jabatan Plt Ketua Umum PSSI dan menyerahkannya kepada anggota Exco PSSI sekaligus Komisaris PT LIB, Gusti Randa. Oleh publik, langkah ini sempat dihubung-hubungkan dengan keberlangsungan pemeriksaan Jokdri, namun Andru sendiri enggan memberi keterangan yang membenarkan atau menampiknya.
"Kalau itu mungkin bisa ditanyakan ke Pak Joko langsung nanti, kalau saya enggak sampai ke sana ya, saya ke kasus hukumnya saja," imbuhnya.
Jokdri sudah terhitung menghadiri lima pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor.
Pria yang memulai kiprah di sepak bola dengan menjadi manajer klub Pelita Jaya itu telah hadir dalam pemeriksaan Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019), dan Rabu (7/3/2019).
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri