Menuju konten utama
Kasus Dugaan Pengaturan Skor

Pengacara Sebut Satgas Belum Simpulkan Joko Driyono Terlibat

Pengacara Joko Driyono menyebutkan kliennya belum divonis terlibat kasus pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Pengacara Sebut Satgas Belum Simpulkan Joko Driyono Terlibat
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan dig Gdung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan hingga saat ini kliennya belum divonis terlibat kasus pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Per Senin (25/3/2019) hari ini, Jokdri memang terhitung lima kali diperiksa oleh penyidik, namun dasar kelima pemeriksaan masih seputar kasus perusakan barang bukti terhadap dugaan pengaturan skor.

"Sampai sekarang penyidik belum mengatakan apa-apa kepada kami, belum disampaikan. Karena prinsipnya apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor, itu lah dikroscek ke pak Joko, yang bersangkutan dana ini untuk apa kemudian telepon ke mana begitu kira-kira," jelas Andru kepada reporter Tirto, Senin (25/3/2019).

Soal pemanggilan yang berlarut-larut sampai lima kali dan dugaan Satgas kekurangan bukti untuk menyelidiki keterlibatan Jokdri, Andru enggan buru-buru menyimpulkan. Dari apa yang dia ketahui, kata Andru, pemeriksaan berulang itu lebih dikarenakan banyaknya barang bukti.

"Barang bukti yang disita ada 80an item. Anggaplah satu HP isinya dari tahun 2010, itu ditanyakan satu per satu. Makanya itu terus berulang, karena itu alasanya. Bukan hanya itu, banyak segala komunikasi semua ditanyakan, tapi kembali lagi, bukan terkait pengaturan skor, tapi terkait keseharian pak Joko," sambung Andru.

Dalam pemeriksaan hari ini, Jokdri terlihat masuk ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga artikel ini naik, pemeriksaan urung rampung.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno