tirto.id - Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono menjalani pemeriksaan lanjutan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).
Pengacara Jokdri, Andru Bimaseta membeberkan kalau kali ini salah satu agenda pemeriksaan ialah konfirmasi sumber-sumber aliran dana di rekening yang bersangkutan.
"Hari ini masih sama persis dengan agenda kemarin, mengonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening, itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari, itu saja. Kemudian terkait masalah pengrusakan garis polisi, itu saja," ungkap Andru kepada reporter Tirto, Senin (25/3/2019)
Andru menampik kalau pemeriksaan kali ini disebut kali terakhir. Jokdri memang sudah lima kali diperiksa sejak jadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan.
"Enggak ada pemeriksaan terakhir, jadi prinsipnya setiap pemeriksaan itu akan disampaikan, nanti kalau memang ada pemeriksaan lanjutan pak Joko akan dipanggil lagi oleh penyidik. Itu yang disampaikan," terusnya.
Joko Driyono mulanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) malam, lantaran terbukti jadi sosok intelektual dalam perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor berupa dokumen keuangan Persija oleh tiga tersangka lain.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.
Sejak Bareskrim Polri membentuk Satgas Antimafia Bola, sudah ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, baik terkait suap atau perkara lain seperti penghancuran barang bukti.
Selain Jokdri, sebagian di antara tersangka-tersangka tersebut juga merupakan bagian dari PSSI. Misalnya Hidayat dan Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif), Dwi Irianto (anggota Komite Disiplin), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf direktur penugasan perwasitan).
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno