tirto.id - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menanyakan 69 pertanyaan kepada tersangka perusakan barang bukti yakni, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
"Jadi sudah ada 69 pertanyaan, yang disampaikan kemarin oleh penyidik [saat pemeriksaan terakhir]," kata Argo di Polda Metro Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan Joko Driyono dapat diperiksa kembali, namun rencana pemeriksaan berikutnya tergantung penyidik. "Kalau belum cukup, nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali," ucap Argo.
Joko Driyono telah empat kali diperiksa sejak menyandang status tersangka yakni pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019) dan Rabu (6/3/2019). Pada pemeriksaan terakhir, dia enggan memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan.
Saat reporter Tirto menanyakan apa agenda pemeriksaan kali ini, ia menolak memberi keterangan. "No comment dulu ya," ucap Joko Driyono.
Ia dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP.
Selain Joko Driyono, sebagian tersangka juga sebagai pengurus PSSI. Mereka adalah Hidayat dan Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif), Dwi Irianto (anggota Komite Disiplin), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf direktur penugasan perwasitan).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali