Menuju konten utama

Jokdri Sebut Keterangannya ke Satgas Antimafia Bola "Sudah Cukup"

Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu malam (6/3/2019), Jokdri menyatakan keterangan yang ia berikan kepada penyidik sudah cukup.

Jokdri Sebut Keterangannya ke Satgas Antimafia Bola
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/RN/WSJ.

tirto.id - Joko Driyono mengatakan bahwa keterangan yang ia berikan dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019), telah dianggap "cukup" oleh penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Sudah cukup keterangannya," kata Plt Ketua Umum PSSI itu setelah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu malam.

Pemeriksaan Jokdri kali ini merupakan yang keempat sejak ia ditetapkan jadi tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Proses pemeriksaannya berlangsung sekitar 14 jam, yakni sejak pukul 10.00 WIB, Rabu pagi, hingga jelang pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, dalam 3 kali pemeriksaan Jokdri sejak ditetapkan sebagai tersangka, prosesnya kerap terpotong. Pemeriksaan pertama yang berlangsung Senin (18/2/2019) misalnya, harus ditunda di pertanyaan ke-18. Agenda pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/2/2019).

Kemudian, pemeriksaan ketiga Jokdri pada Rabu (27/2/2019) juga terpotong. Saat itu, proses terhenti karena Jokdri memohon penundaan lantaran ada tugas penting di PSSI.

Usai pemeriksaan pada Rabu malam, Jokdri tidak ditahan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola. Dia menyatakan siap kembali hadir jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lagi.

"Tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik, memerlukan dan memanggil saya setiap saat," kata Jokdri.

Jokdri ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/2/2019) karena diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang dilakukan 3 pelaku lain.

Pria yang memulai kiprah di PSSI sejak 1991 itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom