Menuju konten utama

Joko Driyono Ditahan Satgas Anti-Mafia Sepakbola

Jokdri akhirnya ditahan Satgas Anti-Mafia Sepakbola dalam kasus perusakan dokumen keuangan Persija yang diduga terkait kasus pengaturan skor.

Joko Driyono Ditahan Satgas Anti-Mafia Sepakbola
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menahan Joko Driyono alias Jokdri tersangka kasus perusakan dokumen keuangan Persija dalam kasus dugaan pengaturan skor. Jokdri ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” ujar Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Hendro mengatakan Joko Driyono ada kaitan dengan kasus pengaturan pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Keterkaitan itu, lanjut Hendro, ketika penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto ihwal dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” jelas Hendro.

Satgas menelusuri siapa aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija itu, hasilnya keluar nama Joko Driyono. Sejak saat itu penyidik menyelidiki Plt Ketua Umum PSSI itu hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait SKANDAL PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH