tirto.id - Satgas Antimafia Bola memutuskan untuk menahan tersangka kasus perusakan dokumen bukti kasus dugaan pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) pada hari ini.
Plt Ketua Umum PSSI itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 13 April 2019.
Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimoseto mengatakan masih mempertimbangkan langkah yang akan dia tempuh setelah kliennya ditahan kepolisian.
Andru menyatakan hal itu setelah mendampingi Jokdri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang berakhir pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuh, itu masih kami pertimbangkan. Belum bisa kami jabarkan, mungkin akan kami sampaikan di kemudian hari," jelas Andru, Senin malam (25/3/2019).
Kendati belum merencanakan langkah hukum, Andru membuka berbagai kemungkinan, termasuk mengajukan saksi untuk meringankan Jokdri.
"Saksi yang meringankan ya, tentu itu mungkin akan kita coba. Semua coba kami dengar, nanti kami coba lakukan apa pasti kami sampaikan," kata dia.
Jokdri ditahan lantaran diduga menjadi aktor intelektual kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor. Dia ditahan dengan alasan subjektif sekaligus objektif kepolisian.
"Subjektifnya berdasarkan Pasal 21 ayat 1, objektifnya pasal 21 ayat 4," ungkap Andru.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom