tirto.id - Meski Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono resmi ditahan sejak hari ini, Senin (25/3/2019) hingga 13 April 2019, kepengurusan induk organisasi sepak bola Indonesia tersebut tetap berjalan sebagaimana tertulis di laman resmi PSSI.
Menurut anggota komite eksekutif (exco) PSSI, Gusti Randa, status Jokdri—sapaan akrab Joko Driyono—takkan memengaruhi roda organisasi lantaran dirinya meyakini PSSI akan tetap bekerja seperti biasa serta menjalankan program-program yang sedang dan akan berlangsung.
“Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” sebut Gusti Randa.
“Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, Gusti pun mengutarakan jika Jokdri tetap berstatus Plt ketua umum PSSI. Namun, terkait penahanan yang dialaminya, tugasnya bakal dibantu oleh anggota komite eksekutif PSSI.
“Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas dengan agenda khusus yakni membantu Plt ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa [KLB],” imbuh Gusti Randa.
Seperti diketahui, Joko Driyono ditahan sebagai tersangka perusakan dokumen Persija dalam kasus dugaan pengaturan skor.
“Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” sebut Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP, dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Agung DH