Menuju konten utama

Sidang Ferdy Sambo: Ajudan hingga Kakak akan Bersaksi Hari Ini

Para pekerja di lingkungan rumah Sambo akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Selain itu, kakak Sambo, Leonardo juga akan memberikan keterangan.

Sidang Ferdy Sambo: Ajudan hingga Kakak akan Bersaksi Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba ruang sidang PN Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa, 8 November 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 13 saksi yang terdiri dari para pekerja di lingkungan rumah Ferdy Sambo, ajudan, hingga kakak Ferdy Sambo.

Sidang sedianya akan dimulai pukul 09.30 WIB sebagaimana dikonformasi oleh humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"(Sidang dimulai) pukul 09.30," kata Djuyamto dalam pesan singkatnya, Selasa, 8 November 2022.

Berikut 13 saksi yang akan memberikan keterangannya untuk Sambo dan Putri: Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Security).

Daryanto/ Kodir (ART), Marjuki (Security Komplek), Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilah (anggota polri) dan Leonardo Sambo (kakak sambo).

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky