tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada pekan ini.
Sidang dimulai pada Senin, 7 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Hari ini Eliezer akan menyaksikan keterangan saksi dari pihak ART dan ajudan Ferdy Sambo serta beberapa orang anggota Polri. Sementara Ricky dan Kuat akan mendengar keterangan saksi dari orang tua, kerabat dan penasihat hukum Brigadir Yosua.
Lalu pada hari Selasa (8/11/2022) PN Jaksel menjadwalkan sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah pihak keluarga Brigadir Yosua.
Selain pemeriksaan saksi untuk PC dan Sambo, pada hari yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
"Agenda sidangnya putusan sela," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Minggu, 6 November 2022.
Pada Kamis (10/11/2022) agenda sidang untuk perkara obstruction of justice akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Pada hari yang sama, terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama akan menghadapi pemeriksaan saksi lanjutan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky