tirto.id - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dlanjutkan hari ini, Selasa (3/1/2017). Pada sidang lanjutan kali ini, terdapat enam saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari Kejaksaan Agung kan yang nentuin, tergantung dari waktunya kurang lebih lima atau enam saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara.
Sidang lanjutan Ahok yang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian.
Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan saksi yang akan didatangkan pada sidang lanjutan hari ini merupakan saksi pelapor.
"Ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok tetapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor dan yang dipanggil (hari ini) ada enam orang sebagai saksi pelapor," ucap Trimoelja.
Enam saksi saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini bisa berlangsung sampai malam hari.
"Saksi kan dari JPU, berapa pun jumlahnya, tergantung pihak Kejaksaan Agung. Bisa jadi sampai malam, semoga tidak seperti sidang Jessica Kumala Wongso. Kalau itu terlalu melelahkan ya karena sampai jam 24.00," kata Didik saat dikonfirmasi, Selasa.
Trimoelja juga mengatakan lama atau tidaknya sidang keempat hari ini akan bergantung pada jalannya pemeriksaan.
"Itu sulit diprediksi. Biasanya melihat perkembangan di persidangan, tergantung juga nanti diperdalam atau tidak (keterangan saksi dari JPU), bisa lama bisa sebentar," ucap Trimoelja.
Dia mengatakan bahwa kalau sidang berlangsung sampai malam hari maka kliennya tidak akan bisa melakukan kegiatan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 hari ini.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari