tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dipastikan tidak dicabut dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah secara hukum lantaran sertifikat itu masih berada di dalam garis pantai atau di daratan.
“58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” kata Nusron saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Meski demikian, Nusron menyatakan terdapat 2 bidang wilayah yang tersertifikasi oleh PT CIS yang dinyatakan bukan berada di wilayah daratan.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” kata Nusron.
Pernyataan Nusron itu sekaligus mengonfirmasi klarifikasi yang sempat disampaikan oleh Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), Christy Grasella, beberapa waktu lalu. Christy klaim SHGB PT CIS posisinya sepenuhnya berada di daratan.
Dalam kasus pagar laut Tangerang ini, Nusron menyatakan pihaknya sudah membatalkan sebanyak 192 dari jumlah total 280 bidang sertifikat terkait pagar laut Tangerang. Saat ini masih tersisa 13 sertifikat laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangernag, yang belum tereksekusi.
“13 (sertifikat) ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” ungkap Nusron.
Dia menjelaskan bahwa 13 sertifikat tersebut masih belum jelas ketetapan hukumnya dan dipastikan masih milik Badan Usaha. Maka dari itu, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Namun, Nusron tidak merinci siapa Badan Usaha pemilik 13 sertifikat laut itu.
“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, Kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” ungkapnya.
Adendum:Artikel ini mengalami perubahan judul dari "SHGB Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut" menjadi "SHGB Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut Tangerang Tidak Dicabut" per Sabtu (22/2/2025) pukul 18.42 karena keberatan dari narasumber.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Abdul Aziz