tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Setya Novanto selain disebut di surat dakwaan, saat pembacaan surat tuntutan Irman dan Sugiharto juga kembali disebutkan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa berkesimpulan bahwa dengan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setya Novanto di hotel Gran Melia telah menunjukkan bahwa telah terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Pertemuan kepentingan ini melibatkan Andi Agustinus yang merupakan seorang pengusaha yang berkepentingan untuk dapat mengerjakan proyek, para terdakwa selaku birokrat pada Kemendagri yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI, yang pada saat itu diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga berasal dari fraksi Golkar.
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri