Menuju konten utama

Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Tahan Gubernur Zumi Zola

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan untuk menahan Zumi Zola.

Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Tahan Gubernur Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Setelah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan segera melakukan penahanan. KPK pun memberi sinyal akan memanggil Zumi Zola sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab KPK tidak menutup kemungkinan untuk menahan Zumi Zola. Ia tidak merinci tanggal penahanan, tetapi memastikan bisa menahan mantan artis itu secepatnya.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil sebagai tersangka kemudian diperiksa biasanya akan melakukan penahanan," kata Basaria saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Saat dikonfirmasi jadwal pemeriksaan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum merinci lebih lanjut.

"Nanti pemanggilan itu kita liat proses pemeriksaan saja," kata Febri.

Zumi Zola resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima sejumlah uang Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus ini sebagai pengembangan dari kasus korupsi APBD Jambi yang saat ini KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.

KPK menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meskipun pada pemeriksaan sebagai saksi, Zumi membantahnya.

Petugas KPK telah menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar dalam penggeledahan sejak Rabu (31/1/2018). Mereka resmi mengumumkan tiga lokasi dalam penggeledahan, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, villa Zumi Zola serta rumah salah seorang saksi di kota Jambi. "Jumlah uang sampai saat ini belum bisa kita hitung. tim masih di lapangan. penyidik masih melakukan pengembangan perkara dalam perkara ini," kata Basaria.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Polda Jambi. Saat ini, sudah ada 13 saksi diperiksa sejak Kamis (1/2/2018) hingga saat ini. Saksi-saksi terdiri atas PNS dan pihak swasta. KPK pun mencegah bepergian Zumi Zola selama 6 bulan ke depan sejak 25 Januari 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri