Menuju konten utama

Selayang Pandang Rokok Elektronik

Di tengah pengendalian konsumsi tembakau, muncul berbagai inovasi yang menawarkan cara konsumsi nikotin dengan teknologi berbeda dari rokok konvensional.

Selayang Pandang Rokok Elektronik
Ilustrasi Jenis-Jenis Rokok Elektrik. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penggunaan tembakau di Indonesia memiliki dimensi yang luas, tidak hanya terkait konsumsi, tetapi juga aspek ekonomi dan budaya. Di tengah upaya pengendalian konsumsi tembakau, muncul berbagai inovasi produk tembakau alternatif yang menawarkan cara konsumsi nikotin dengan teknologi berbeda dari rokok konvensional.

Beberapa jenis produk tersebut antara lain rokok elektronik (e-cigarette/EC) dan produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Produk-produk ini bekerja tanpa proses pembakaran, melainkan melalui pemanasan cairan atau tembakau untuk menghasilkan uap yang mengandung nikotin.

Hari ini, popularitas produk tembakau alternatif di Indonesia terus meningkat, seiring berkembangnya teknologi dan perubahan preferensi konsumen. Sejumlah penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa profil emisi dari produk-produk ini berbeda secara signifikan dibandingkan rokok, terutama karena tidak adanya proses pembakaran.

Kehadiran sejumlah produk tembakau dengan proses konsumsi yang berbeda dengan rokok ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi bahaya tembakau utamanya bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti total.

Sekilas Sejarah Rokok Elektrik

Sejumlah catatan menginformasikan bahwa rokok elektrik dipelopori oleh Joseph Robinson yang mengajukan paten pada 1927 dan baru disetujui tiga tahun kemudian. Setelah itu, Herbert A. Gilbert dianggap sebagai pencipta perangkat pertama yang mirip dengan rokok elektrik modern. Ia mengajukan paten pada 1963 dan diterima pada 1965.

Warsa 1979, Phil Ray bekerja sama dengan Norman Jacobson–dokter pribadinya, menciptakan variasi komersial pertama rokok elektrik. Komersialisasi produk ini sempat mencapai peritel besar, namun gagal menjadi teknologi yang menjanjikan untuk penghantaran nikotin. Meski demikian, para penemunya berhasil menyumbangkan penggunaan kata “vape” ke dalam perbendaharaan bahasa.

Rokok elektrik pertama yang akhirnya tersedia untuk penggunaan komersial biasanya dikaitkan dengan Hon Lik, seorang apoteker Cina. Dia berusaha merancang produk untuk “berhenti merokok” yang meniru tampilan, rasa, dan pengalaman seperti merokok tanpa bahaya yang menyertainya. Hal ini berangkat dari kejadian pahit, sang ayah meninggal karena konsumsi rokok konvensional. Ia lantas ingin menciptakan inovasi berupa rokok yang lebih rendah risiko.

Infografik Selayang Pandang Rokok Elektrik

Infografik Selayang Pandang Rokok Elektrik. Foto/tirto.id

Upaya Mengurangi Risiko

Baru-baru ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan evaluasi dan meta analisis metode pengujian produk tembakau yang dipanaskan dalam pengurangan bahaya terhadap 26 penelitian yang dilakukan di sejumlah negara seperti Swiss, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Yunani, dan lain-lain. Hasil-hasil riset tersebut digunakan untuk membandingkan profil emisi kimia antara produk tembakau yang dipanaskan dengan rokok konvensional.

Memakai metodologi pengujian yang meliputi pengujian mesin engahan (puffing), protokol, teknik pengumpulan aerosol, serta analisis kimia dan toksikologi, sejumlah riset berhasil mendeteksi bahwa hasil analit dalam produk tembakau yang dipanaskan dengan konsentrasi lebih dari 95 persen lebih rendah daripada senyawa kimia yang ditemukan dalam rokok konvensional.

“Literatur yang dikaji menunjukkan bahwa HTP (produk tembakau yang dipanaskan) mengeluarkan lebih sedikit racun dibandingkan rokok konvensional, dengan rata-rata pengurangan yang dilaporkan sering kali melebihi 80-90 persen, terutama untuk nikotin, karbonil, dan VOC (Volatile Organic Compounds),” tulis peneliti BRIN.

Penurunan kadar zat beracun secara umum disebabkan karena tidak adanya proses pembakaran pada produk rokok yang dipanaskan, berbeda dengan rokok konvensional.

Dalam penelitian lain yang juga dilakukan oleh BRIN, dilakukan evaluasi laboratorium terhadap rokok elektrik di Indonesia berdasarkan sembilan zat beracun yang ditetapkan oleh WHO. Hasilnya menunjukkan bahwa secara umum, kadar zat berbahaya dalam rokok elektrik jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.

Sebagai informasi sembilan zat beracun yang dimaksud adalah Asetaldehida, akrolein, benzena, benzopirena, butadiena, karbon monoksida, formaldehida, NNN, NNK.

Menariknya, beberapa zat seperti karbon monoksida, butadiena, benzena, N-Nitrosonornicotine (karsinogen kuat pada proses pembakaran daun tembakau yang berperan vital dalam menyebabkan kanker pada manusia), dan NNK atau keton nitrosamin (karsinogen kuat dalam produk tembakau yang menyebabkan kanker paru-paru), tidak terdeteksi dalam sampel rokok elektrik.

Sekali Lagi, Risiko Tetap Ada

Sebagaimana disinggung di awal artikel ini, meskipun terjadi pengurangan senyawa berbahaya yang signifikan, produk tembakau alternatif tidak bebas risiko sehingga harus diatur dengan tepat agar dapat diakses oleh konsumen dewasa utamanya mereka yang masih sulit untuk berhenti merokok. Peran pemerintah krusial untuk memastikan produk ini tidak dapat diakses oleh anak-anak dan menjamin kualitas produk yang beredar di pasaran.

Baca juga artikel terkait FB POST atau tulisan lainnya dari Irfan Teguh Pribadi

tirto.id - Kueri
Penulis: Irfan Teguh Pribadi
Editor: Nuran Wibisono