tirto.id - Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kosay lewat kuasa hukumnya Gustaf Kawer dan Veronica Koman mengirim surat somasi ke Kapolres Mimika. Isinya agar aparat meninggalkan sekretariat mereka yang ada di Mimika.
Gustaf Kawer dan Veronica Koman adalah pengacara HAM dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua.
"Terlampir adalah surat somasi (teguran) terbuka kepada Kapolres Mimika untuk segera meninggalkan pekarangan sekretariat KNPB yang telah diduduki dengan melawan hukum oleh aparat gabungan sejak 31 Desember 2018," kata Gustaf Kawer lewat rilis yang wartawan Tirto terima, Kamis (3/1/2019) sore.
Dalam surat somasi itu dilampirkan beberapa dokumen dan informasi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polres Mimika dalam pendudukan tersebut.
"Tercantum pula deretan pelanggaran prosedur, pidana, perdata, dan konstitusi yang dilakukan oleh Polres Mimika dalam operasi tersebut," kata Gustaf.
Surat tersebut dikirim dengan nomor 01/SK/PAHAM-Papua/JPR/01/2019, tertanggal 3 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolres Mimika AKBP Agus Marlianto.
Kepolisian Resor Mimika mengambilalih markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di komplek sosial Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (31/12/2018). Pengambilalihan markas organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI itu diawali dengan penggeledahan kantor sekretariat dan menyita atribut KNPB.
Dilaporkan Antara, kini TNI dan Polri menjadikan sekretariat itu sebagai pos terpadu.
"Setelah dipelajari, maka diputuskan untuk mengambilalih dan tempatkan sebagai pos terpadu TNI dan Polri. Personel yang ditempatkan, yaitu satu regu dari Polres, Kodim dan Brimob," kata Agus Marlianto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino