Menuju konten utama

Sekolah Kedinasan Polstat STIS: Link Pendaftaran, Alur & Syarat

Salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran adalah Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistika.

Sekolah Kedinasan Polstat STIS: Link Pendaftaran, Alur & Syarat
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Sekolah kedinasan adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dikelola oleh instansi pemerintah termasuk pendanaan dan biaya pendidikannya.

Pada tahun ini, sekolah kedinasan kembali membuka seleksi pendaftaran 2021 yang meliputi beberapa tahapan, yaitu administrasi dan seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Untuk pendaftarannya dapat dilakukan pada laman SSCASN.

Salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran adalah Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistika. Ini merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/351/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2021, maka Politeknik Statistika STIS-Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian:

  • Program Studi Statistika Program Diploma III (140 mahasiswa);
  • Program Studi Statistika Program Diploma IV (250 mahasiswa);
  • Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (210 mahasiswa).

Lulusan Program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Lulusan Program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Alur dan Tahapan Pendaftaran Politeknik Statistika STIS

Berdasarkan Pengumuman Kepala Badan Pusat Statistik Nomor: B-074/01000/03/2021, adapun alur dan tahapan pendaftaran Pendaftaran Politeknik Statistika STIS sebagai berikut:

Tahapan Seleksi

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2021/2022 ikatan dinas dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

  1. Tahap I: Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.
  2. Tahap II: Matematika dan Psikotes, menggunakan sistem Ujian Masuk Berbasis Komputer.
  3. Tahap III: Kesehatan dan Kebugaran.

Catatan: setiap tahapan berlaku sistem gugur.

Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:

  • Pendaftar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id lalu membuat akun dengan meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran. Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN.
  • Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
  • Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kode Pembayaran.
  • Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
  • Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
  • Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.
  • Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Syarat Pendaftaran Statistika STIS

Persyaratan Umum

Dikutip dari laman SPMB Politeknik Statistika STIS (2021), adapun persyaratan umum untuk mendaftar sebagai berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  • Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  • Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;
  • Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12;
  • Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021;
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  • Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  • Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota.

Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III

Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Biaya Seleksi

Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Alexander Haryanto