tirto.id - Politeknik Statistika STIS atau dulu bernama Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) membuka penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2021/22. Pendaftaran online akan mulai dibuka pada 09-30 April 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/351/M.SM.01.00/2021 tentang persetujuan prinsip tambahan kebutuhan CPNS dari siswa/siswi Politeknik Statistika STIS tahun anggaran 2021, jumlah mahasiswa/mahasiswi yang akan diterima sebanyak 600 orang. Berikut adalah rincian tersebut:
- Program Studi Statistika Program Diploma III: 140 mahasiswa;
- Program Studi Statistika Program Diploma IV: 250 mahasiswa;
- Program Studi Komputasi Statistika Program Diploma IV: 210 mahasiswa.
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan pendaftaran di Politeknik Statistika STIS.
Persyaratan umum
- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja serta beraktivitas, baik di dalam ruangan ataupun di lapangan), serta bebas narkoba.
- Tidak buta warna (baik total ataupun parsial), diberikan toleransi bagi pengguna kacamata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dengan ukuran di bawah 6 dioptri.
- Merupakan lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK peminatan Teknik Komputer dan Informatika.
- Memiliki nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 sampai dengan 100) atau 3,20 (skala 1,00 sampai dengan 4,00) pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021.
- Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bersedia untuk mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
- Bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatan di seluruh wilayah Indonesia samapi tingkat Kabupaten/Kota, setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III
Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Cara pendaftaran
- Pendaftar mengakses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dilanjutkan dengan membuat akun dengan meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)
- Login kembagi ke SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Memilih sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data atau dokumen yang menjadi persyaratan.
- Menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
- Pendaftar akan mendapatkan konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN.
- Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
- Melengkapi data atau dokumen yang diperlukan Instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan kode pembayaran.
- Melakukan pembayaran biaya seleksi menggunakan kode pembayaran di bank BRI sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
- Setelah melakukan pembayaran, pendaftaran kembali login ke laman SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
- Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk yang terdapat pada KTPUM.
- Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik, calon mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS 2021/2022 akan dikenakan biaya seleksi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Biaya itu termasuk pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Informasi penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dapat diakses melalui laman https://spmb.stis.ac.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id untuk informasi penerimaan mahasiswa baru sekolah kedinasan.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto