tirto.id - Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate membenarkan bahwa dirinya membeli lahan di jalan Brawijaya III milik Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Namun, lahan itu dibelinya atas nama perusahaan.
"Perusahaan yang beli ya, bukan saya pribadi tapi itu perusahaan," kata Johnny usai melakukan kunjungan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Kasus pembelian lahan oleh perusahaan Johnny itu muncul dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Saat bersaksi di sidang Novanto, Kamis (22/2/2018), mantan Direktur Utama Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo menyatakan bahwa adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia diduga pernah menerima sebuah ruko dari Paulus Tannos. Namun, pemberian ruko tersebut disamarkan dengan kegiatan jual beli setelah perkara e-KTP ramai di media.
Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi juga diduga menerima bagian dari proyek e-KTP berupa uang Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Namun, Gamawan Fauzi membantah telah menerima ruko tersebut. Pasalnya, aset yang berasal dari Paulus Tannos dibeli atas nama perusahaan. Gamawan menjelaskan, pembelian ruko dilakukan langsung oleh Azmin. Sementara pembelian tanah dilakukan adiknya bersama Johnny G. Plate. Pembelian pun dilakukan oleh perusahaan yang berbeda.
Azmin Aulia pun pernah menyatakan bahwa pembelian lahan di Jalan Brawijaya III dilakukan dengan menggunakan perusahaan milik Johnny bernama PT Mando Sawu dengan nilai 3,1 juta dolar AS.
Menanggapi hal itu, Johnny mengatakan bahwa dirinya membeli tanah tersebut karena Paulus menjual kepadanya. "Kalau ada yang mau jual ya kita beli lah," kata Jhonny.
Politikus Nasdem ini menerangkan, pembelian lahan murni atas kegiatan jual beli. Tanah tersebut pun disertifikat atas nama perusahaan, bukan nama pribadi.
Namun, saat ditanya apakah pembelian lahan tersebut sempat dikonfirmasi KPK, Johnny enggan berkomentar. Ia menilai, pemanggilan dirinya terkait pembelian lahan itu adalah kewenangan lembaga antirasuah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto