tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkombinasikan metode terbuka dan tertutup dalam pertanyaan yang akan muncul dalam debat Pilpres 2019 mendatang. Metode terbuka yakni pertanyaan sudah disusun panelis telah disampaikan lebih dulu ke masing-masing pasangan calon.
Sementara, model tertutup yakni antar paslon diberikan kesempatan. Namun, KPU mengingatkan agar pertanyaan-pertanyaan yang saling diajukan oleh paslon tak boleh membahas suatu kasus tertentu.
"Saya kira itu sudah menjadi kesepahaman bersama bahwa pertanyaan yang sifatnya tertutup antar pasangan calon itu dihindari pertanyaan yang terlalu mikro, singkatan-singkatan, atau membahas kasus per kasus," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Menurut Pramono, tujuan dalam debat pilpres ialah untuk menggali lebih dalam terkait gagasan masing-masing paslon untuk diketahui publik. Sehingga ia meminta para paslon jangan sampai terjebak melemparkan pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang kerap menyerang lawannya.
"Jadi kita jangan terjebak kasus-kasus ini selalu ada kaitannya dengan calon tertentu," katanya.
Pramono akan terus mengingatkan para paslon, terutama sebelum debat berlangsung agar mereka tidak melemparkan pertanyaan yang menjurus ke suatu kasus. Namun, Pramono tak bisa menjawab secara detail apa yang akan dilakukan KPU bila ada salah satu paslon yang menyerang lawannya.
"Tentu sekali lagi kita akan mengingatkan kembali kepada masing-masing pasangan calon, tujuan utama dari acara debat ini kemudian komitmen bersama yang kita bangun dalam berkali-kali rapat yang sudah kita lakukan, saya kira itu yang akan kita sampaikan terus," ucap Pramono.
Batasan mengajukan pertanyaan ini sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Agus mengatakan panelis maupun tim sukses kubu Joko Widodo dan Prabowo Subianto sepakat tidak akan membahas kasus saat debat capres Pilpres 2019.
Agus merupakan salah satu orang yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi panelis. Dia menyebut panelis lain yaitu Bivitri Susanti dan Margarito Kamis beserta utusan pasangan calon ikut hadir membahas kesepakatan ini.
Debat perdana ini bakal dilaksanakan pada 17 Januari 2019 mendatang dan akan membahas empat hal yakni hukum, hak asasi manusia, korupsi, dan terorisme.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari