Menuju konten utama

Satu Ahli KPU Jelaskan Status BUMN Terkait Posisi Ma'ruf Amin

Salah satu materi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga ke MK adalah posisi Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Satu Ahli KPU Jelaskan Status BUMN Terkait Posisi Ma'ruf Amin
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI saat diwawancara wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, akan ada satu ahli yang akan memberikan pandangan mengenai kedudukan perusahaan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah. Ahli tersebut adalah pakar hukum tata negara Riawan Tjandra.

"Ya majelis yang akan nilai. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN. Keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Penjelasan ini terkait dengan salah satu materi gugatan sengketa hasil pemilu (versi revisi) yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni posisi Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Materi gugatan ini jadi pembahasan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019). Pada dua bank berstatus anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Ma'ruf masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga beranggapan Ma'ruf semestinya didiskualifikasi karena punya jabatan di dua bank itu.

Meski begitu, Hasyim tak merinci apa saja yang disampaikan ahli melalui keterangan tertulisnya. Hanya saja, dia mengaku keterangan secara tertulis ini dilakukan sebagai bagian dari strategi.

Kendati hanya menghadirkan dua saksi ahli, Hasyim meyakini KPU sudah mampu membantah dalil tuduhan pihak 02. Sebab, Hasyim menilai saksi-saksi 02 dianggap tidak kuat.

"Dalam persidangan keterangan mereka terbantah sendiri kok," ucapnya lagi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto