Menuju konten utama

Melihat Peluang Status Ma'ruf Amin di Anak Bank BUMN Dibahas di MK

Status Ma'ruf Amin lebih cocok diperkarakan di Bawaslu, lembaga yang bertugas menangani sengketa proses--bukan hasil--pemilu.

Melihat Peluang Status Ma'ruf Amin di Anak Bank BUMN Dibahas di MK
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadirin tasyakuran bersama sejumlah kyai di Ponpes Al Habibiah Yogyakarta, Rabu (24/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Salah satu materi gugatan sengketa hasil pemilu (versi revisi) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah posisi Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Materi gugatan ini jadi pembahasan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).

Pada dua bank berstatus anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Ma'ruf masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga beranggapan Ma'ruf semestinya didiskualifikasi karena punya jabatan di dua bank itu.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto mengatakan Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan saat pendaftaran, bakal pasangan capres-cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu (jika ada).

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," tegas Bambang, Senin 10 Juni lalu.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menampik anggapan Bambang dan menjelaskan dua bank di atas bukan bagian dari BUMN atau BUMD, dengan merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di sana ditegaskan kalau BUMN adalah "badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan."

"Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN itu," kata Arsul, Selasa 11 Juni.

Tidak Tepat di MK

Silang argumen hukum terus terjadi di antara dua kubu yang bertikai hingga sidang sengketa pemilu dimulai, Jumat (15/6/2019) pekan lalu. Pada sidang kedua, hari ini, Bambang Widjojanto menjelaskan hanya berpatokan pada UU BUMN saja tidak tepat untuk 'membaca' kesalahan Ma'ruf. Dia bahkan mengatakan sanggahan tersebut merupakan "kegagalan yang sangat fundamental".

Namun, pernyataan Bambang justru menegaskan hal lain: perkara jabatan Ma'ruf Amin adalah perkara administratif.

Ini lantaran Bambang mengatakan berdasarkan aturan/putusan lain--semisal Putusan MK 21/2017, Putusan MK 48/2013, Peraturan BUMN 3/2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara--"anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan."

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan masalah Ma'ruf semestinya disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan di MK.

"Itu ranah pelanggaran administratif pemilu, yang merupakan kewenangan Bawaslu. Penanganan pelanggaran administratif itu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, [dan] mekanisme. Ini [pencalonan Ma'ruf], kan, [termasuk ke dalam] tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan," kata Titi dalam wawancara langsung program Breaking News Kompas TV, Selasa (18/6/2019).

Titi bilang Bawaslu bisa menerima laporan paling lambat tujuh hari setelah fakta itu diketahui. Masalahnya, saat mengajukan sengketa proses pemilu, tim hukum Prabowo sama sekali tidak menyinggung perkara ini. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan soal ini baru muncul saat mereka menyertakan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK, Senin, 10 Juni lalu.

Bawaslu sempat menolak gugatan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu pada 20 Mei lalu.

Apa yang dikatakan Titi selaras dengan yang tertuang dalam UU Pemilu. Dalam beleid itu setidaknya ada tiga lembaga yang fungsinya terkait. Selain MK dan Bawaslu, ada pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu; Bawaslu untuk perkara penyelenggaraan pemilu; dan terakhir DKPP untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hal serupa. Dia bilang, dalam UU Pemilu, sudah dipilah dengan tegas instansi mana yang menangani perkara jenis apa.

"Nah, sekarang di MK itu fokus perselisihan hasil. MK tidak akan memutus yang bukan ruang kewenangannya," katanya kepada reporter Tirto. "Beda konsepnya dengan sebelum UU Pemilu 7/2017. [Saat itu] kewenangan MK sangat luas."

Di Mata Bawaslu & KPU pun Lemah

Misalnya status Ma'ruf Amin pun disengketakan di Bawaslu, keinginan tim hukum Prabowo tampaknya sulit dikabulkan. Sebab pernah ada seseorang yang disanksi karena statusnya di anak usaha BUMN, menggugat, dan lantas menang.

Orang itu adalah Mirah Sumirat, caleg DPR RI dari Gerindra Dapil Jawa Barat 6 Nomor Urut 2. KPU sempat menetapkannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg karena tercatat sebagai Presiden Serikat Karyawan (SK) anak perusahaan BUMN bernama PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ).

Namun perempuan yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia ini menggugat ke Bawaslu dan akhirnya menang. Hak-hak Mirah dipulihkan dan dia bisa nyaleg--kabarnya sukses lolos ke Senayan.

"Posisi Ma'ruf sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa 11 Juni.

KPU pun sudah mengambil kesimpulan posisi Ma'ruf bukan masalah karena dua bank itu bukan BUMN.

"Kedua bank tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban gugatan sengketa pilpres, hari ini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Rio Apinino
Editor: Mufti Sholih