tirto.id -
"Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental, apa itu, Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata Bambang saat istirahat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Bambang mengingatkan ada sejumlah regulasi yang menyatakan status BUMN tidak berasal dari UU BUMN. Ia menyinggung putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, UU antikorupsi sebagai aturan penjelas posisi Ma'ruf Amin sebagai bagian dari pejabat BUMN.
"Itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekadar konsultan," kata Bambang.
Bambang memandang, kesalahan jawaban justru menjadi hal baik. Sebab, pelanggaran semakin nyata dan jawaban tersebut menandakan ada pelanggaran pemilu.
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017," Kata Bambang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari